Pemkab Berau Terima Penghargaan Paritrana Award 2025, Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Terus Ditingkatkan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau telah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan, baik di sektor formal maupun informal. Komitmen ini dibuktikan dengan menerima Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan nasional bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, dalam seremoni yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (5/8/2025). Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya nyata dan terstruktur Pemerintah Kabupaten Berau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.

 

Dalam keterangannya, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Berau telah berhasil melindungi sebanyak 4.465 pekerja rentan. Selain itu, melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, sebanyak 4.500 pekerja tambahan juga telah terfasilitasi untuk mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

"Kami terus memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial, baik yang bekerja secara formal maupun informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM," ujar Sri Juniarsih.

 

Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan, Pemkab Berau juga mengajak pihak swasta untuk berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui kolaborasi ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan sebagian dapat ditanggung oleh dunia usaha.

 

"Ini adalah bentuk gotong royong antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memberikan jaminan yang layak bagi pekerja rentan. Kami ingin memastikan semua pihak terlibat aktif," jelasnya.

 

Sebagai bentuk legalitas dan kejelasan regulasi, Pemkab Berau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan. Aturan ini mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja informal.

 

“Perbup ini menjadi dasar hukum sekaligus bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap nasib para pekerja di lapangan,” tambahnya.

 

Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya membangun kemitraan strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan.  Sinergi ini dianggap vital untuk memastikan kelangsungan program jaminan sosial serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

 

"Kami terus membangun dan memperkuat kolaborasi ini agar perlindungan sosial yang diberikan semakin merata dan tepat sasaran," tegasnya.

 

Tak hanya Pemkab Berau, sejumlah pihak lain dari Bumi Batiwakkal juga berhasil meraih penghargaan dalam ajang Paritrana Award 2025. Pemerintah Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, meraih peringkat III dalam kategori pemerintah desa dan kelurahan . Sementara itu, PT Kaltim Diamond Coal menyabet peringkat II untuk kategori badan usaha besar menengah.

 

Penyerahan Paritrana Award ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penting lainnya, yaitu High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Keberhasilan Pemkab Berau dalam meraih penghargaan ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja rentan bukan hanya tanggung jawab pusat, melainkan juga harus menjadi prioritas di Tingkat daerah. (sep/FN/Prokopim/Advertorial)